Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 - 23:21:00 WIB
Kasus Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang putusan kasus dugaan korupsi delapan Kepala Desa di Demak yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021, bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut