Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:31:00 WIB
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya, 6 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak enam oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka buntut insiden penganiayaan dua warga sipil yang merupakan relawan pendukung Ganjar – Mahfud. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali.

“Betul (6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka). Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M,” tulis Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Para pelaku saat ini ditahan di Denpom Surakarta. Sampai saat ini, sebut Kolonel Richard, penyidik Denpom Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut