Kasus Positif Covid-19 Naik Terus, Patung Obor Tegal Kembali Bermasker
Umi berharap, publik tidak mempersepsikannya berbeda selain mengingatkan kewajiban warga masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan memakai masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker kain bagi siapa saja, imbuh Umi, sudah menjadi standar perilaku hidup bersih, sehat dan aman dari Covid-19.
“Demikian halnya dengan kewajiban menjaga jarak dimana mereka yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.000 bagi individu dan maksimal Rp1 juta bagi pelaku usaha besar,” katanya.
Momen pemasangan masker Patung Obor tersebut bertepatan dengan pencanangan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang digelar di halaman Markas TNI Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) I/IV Diponegoro, Slawi.
Editor: Kastolani Marzuki