Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Truk Tronton Tabrak 3 Rumah di Magelang, Sopir Tewas Terjepit
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Masjid di Magelang, Tim Dokter Segera Periksa Kejiwaan Pelaku

Selasa, 13 Desember 2022 - 22:37:00 WIB
Kasus Perusakan Masjid di Magelang, Tim Dokter Segera Periksa Kejiwaan Pelaku
Psikiater Forensik RSJ Prof Dr Soerojo Magelang dr Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ (K) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

MAGELANG, iNews.id – Tim dari Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perempuan berinisial F. Yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat terkait kasus perusakantempat ibadah.

Ketua Komite Etik dan Hukum sekaligus Psikiater Forensik  RSJ Prof Dr Soerojo Magelang dr Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ (K) mengemukakan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap F setelah menerima surat permintaan dari penyidik Polresta Magelang.  

“Untuk kasus seperti ini, kami harus melakukan pemeriksaan terstandar dahulu. Jadi untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa kemudian melakukan tindak pidana, kami akan melakukan prosedur seperti wawancara, observasi. Di RS kami sesuai Permenkes 77/2015 harus berada dalam ruangan terstandar,” kata Ni Kadek di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022).  

Waktu yang dibutuhkan minimal 14 hari sejak seluruh proses administrasi lengkap. Misalnya, permintaan tertulis dari pihak kepolisian, penyidik, atau aparat penegak hukum yang memang berwenang kepada Direktur RSJ tersebut. Setelah surat itu ada, Direktur baru akan membentuk tim pemeriksa. Minimal jumlahnya tiga orang diketuai psikiater.  

Saat proses obervasi, kata Kadek, pihaknya membutuhkan data-data kolateral. Data itu bisa diambil dari pihak yang dianggap netral, bisa dari keluarga, tetangga, perangkat desa atau pihak-pihak berwajib yang mengetahui permasalahannya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut