Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penjualan Tanah Bong Mojo, Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:54:00 WIB
Kasus Penjualan Tanah Bong Mojo, Polresta Solo Tetapkan 2 Tersangka
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto (tengah) saat konferensi pers di mapolresta setempat, Kamis (18/8/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Advertisement . Scroll to see content

Pada tahun 2021, tersangka G telah melakukan transaksi jual beli tanah itu dengan seseorang berinisial LS seharga Rp24 juta dibayar bertahap. Padahal, mereka tahu kalau tanah bekas makam itu milik Pemkot Solo.

Begitu juga tersangka S yang memiliki lahan bekas makam dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal pada 2018. Tersangka S kemudian memasang cakar ayam dan pondasi bangunan dengan alasan agar tidak longsor.

Tersangka S kemudian menjual tanahnya kepada seorang perempuan berinisial SS dengan harga Rp8,25 juta, padahal tanah itu milik pemerintah kota setempat. Transaksi jual beli itu hanya berupa kuitansi sebagai tanda pembayaran sudah lunas.

Selain itu, polisi dalam penyelidikan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta, satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta berkedudukan di Surakarta, dan satu lembar kuitansi tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah sebelum dibangun seharga Rp8,25 juta.

"Luas tanah makam Bong Mojo di Kelurahan Jebres Solo milik Pemkot Surakarta itu totalnya sekitar 5 hektare. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus itu," kata Wakapolres.

Atas perbuatan kedua tersangka G dan S dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHP tentang tindak pidana melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuai hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal selama 4 tahun penjara.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut