Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penemuan Bayi di Pemalang Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:56:00 WIB
Kasus Penemuan Bayi di Pemalang Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/1/2023). Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.
Advertisement . Scroll to see content

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan bunga diketahui oleh istrinya,” kata Yovan Fatika. 

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut