Kasus Pembunuhan PNS Bapenda Semarang, LPSK Dampingi Keluarga Korban
JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pihak kepolisian memanfaatkan metode ilmiah dalam penyidikan kasus pembunuhanPNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota SemarangIwan Budi Paulus. LPSK telah memutuskan menerima permohonan perlindungan dari beberapa saksi, sambil menunggu perkembangan penyelidikan.
Perlindungan LPSK diberikan untuk membantu penyidik mengungkap peristiwa kriminal tersebut secara objektif, transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan, pihaknya siap mendukung pihak kepolisian untuk mendorong para saksi memberikan keterangan sebenar-benarnya, objektif dan transparan. Hal itu dapat dilakukan jika para saksi merasa aman dan bebas dari potensi intimidasi.
“LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban (istri dan ketiga anak korban), melalui pendampingan selama proses hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan psikososial, sesuai kebutuhan keluarga korban,” kata Antonius dalam keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).
Pada Jumat (18/11), tim LPSK dipimpin langsung Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan penasihat hukumnya untuk mendiskusikan perlindungan terhadap mereka. “Itu adalah pertemuan kali kedua antara keluarga korban dan tim LPSK,” katanya.