Kasus Pembongkaran Tembok Bekas Keraton Kartasura, Begini Pembelaan Pemilik Lahan
Kamis, 12 Mei 2022 - 17:45:00 WIB
Kala itu yang mengendarai adalah sopir escavator bernama Ngadiman dan Burhanudin. “Proses robohnya sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh, karena tembok itu pernah dibuka atau dilubangi,” ujarnya.
Bambang Ary Wibowo menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB). Alasannya, tidak ada pengumuman yang menjelaskan terkait keberadaannya sebagai benda atau bangunan cagar budaya.
“Selain itu juga tidak pernah ada sosialisasi terkait cagar budaya serta tembok yang ada tidak terurus,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo