Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri, MAKI Gugat Polda Jateng

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:55:00 WIB
Kasus Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri, MAKI Gugat Polda Jateng
Kuasa hukum Masyaralat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Utomo Kurniawan, usai mendaftarlan perkara di PN Semarang, Selasa. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Polda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisicalopenerimaan Bintara Polri tahun 2022. Polda Jateng digugat karena dianggap penyidikan kasus pungli penerimaan Bintara Polri belum dilakukan.  

Kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan mengatakan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.

"Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2023, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," katanya saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang Selasa (21/3/2023). 

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, menurut dia, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar. "Kalau itu suap, maka penyuapnya juga harus diproses. Kalau terbukti, maka bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut