Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Residivis Pencabulan

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:15:00 WIB
Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Residivis Pencabulan
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial IS (34) saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). ANTARA/IC Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Semarang berinisial IS (32) warga Kabupaten Tegal. Yang bersangkutan merupakan residiviskasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal. Ia merupakan korban pencabulan pelaku pada tahun 2015 itu.

"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Ahmad Luthfi, Selasa (26/7/2022). 

Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun, yang bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.

Adapun lokasi pembunuhan terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut