Kasus Mafia Bola, Eks Anggota Komite Wasit PSSI Mbah Pri Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam hal ini, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri bertindak sebagai penyuap, sedangkan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika bertindak sebagai pihak yang mengondisikan atau mengatur pertemuan dengan saksi-saksi lainnya.
Hakim Ketua Belly Helyandi mengatakan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri serta Anik Yuni Artikasari alias Tika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Memutuskan menghukum terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan serta menghukum terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan," tuturnya.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika serta Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi mempersilakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Usai berkonsultasi, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artikasari alias Tika melalui penasihat hukumnya, Ignasius Kuncoro menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Oleh karena kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Belly Helyandi memberi kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki