Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:12:00 WIB
Kasus Gugatan PMH Polres Jepara terkait Diversi, Kementerian PPA Angkat Bicara
Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak saat memberikan keterangan pers terkait gugatan ke PN Jepara. Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dalam gugatan yang diajukan tim kuasa hukum orang tua (Muslikin) dari anak berhadapan hukum disebutkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pada proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tidak didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Adapun tuntutan penggugat, yakni para tergugat diminta mengganti rugi sebesar Rp1 miliar. 

Para tergugat pada gugatan tersebut yaitu, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara. Sedangkan para turut tergugatnya yaitu Propam Mabes, Kompolnas, Menteri PPA, Menkopolhukam, Menkumham dan KPAI

Mangara T. Simbolon selaku kuasa hukum penggugat menyebutkan, proses penyidikan terhadap anak di Polres Jepara tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap anak klien kami tidak sesuai dengan UU SPPA. Tidak ada didampingi BAPAS dan pemeriksaan hanya diprint ulang saja. Inikan tidak sesuai SOP kepolisian, itulah sebabnya kami menggugat Polres Jepara telah melakukan PMH kepada anak klien kami," katanya.

Simbolon mengatakan, penyidik PPA Polres Jepara seharusnya memahami betul isi dari UU SPPA sehingga dapat bertindak sesuai dengan ketentuan dan memperlakukan ABH dengan baik disertai pendampingan BAPAS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut