Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna PIP, Polda Jateng: Orang Tua Korban Inginkan Restorative Justice

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:15:00 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna PIP, Polda Jateng: Orang Tua Korban Inginkan Restorative Justice
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan taruna PIP, di Mapolda Jateng, Kamis (15/6/2023). (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan baru terkait kasus dugaan penganiayaantarunaPoliteknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang oleh seniornya. Polda Jateng menyebut pihak keluarga korban menginginkan jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Pihak orang tua dari pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (15/6/2023).

Surat permohonan RJ itu tertanggal 8 Mei 2023 yang ditandatangani orangtua pelapor. Surat permohonan penundaan itu diketahui berkaitan dengan laporan polisi nomor: LP/B/699/XII/SPKT/Polda Jateng pada 6 Desember 2022 yang sebelumnya sudah dilaporkan dugaan pidana.

Perihal permohonan penyelesaian perkara dengan RJ dari pihak keluarga itu, Iqbal mengemukakan saat ini masih dikaji penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. 

Namun, Iqbal memastikan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sudah dilakukan.  “Kita menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut