Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka

Kamis, 11 November 2021 - 20:37:00 WIB
Kasus Diklatsar Menwa UNS, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak . (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.idPolresta Solo belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kematian Gilang Endy Saputra (21) saat Diklatsar MenwaUNS. Dua tersangka yang kini telah ditahan berinisial FPJ (20) dan NFM (20) 

“Penyidik sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka. Karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/11/2021). 

Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan, untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," katanya.

Kapolres mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka dari penasihat hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS. Surat disampaikan ke penyidik Polresta Solo pada Senin (8/11/2021).

Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada permintaan penangguhan penahanan, sebagai penjamin tersangka FPJ adalah kakak iparnya, dan NFM adalah kakak kandungnya.

Surat penangguhan juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik di Polresta Solo, kejaksaan maupun pengadilan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut