Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Corona di Jateng Bertambah, Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:24:00 WIB
Kasus Corona di Jateng Bertambah, Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 27 Maret 2020. (Foto: iNews.id/Pemprov Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Kasus positif corona di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus bertambah dan hingga Sabtu (28/3/2020) telah menjadi 55 kasus. Menyikapi penambahan kasus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menetapkan status tanggap darurat bencanaCovid-19.

Gubernur JatengGanjar Pranowo menetapkan status itu dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng, tertanggal 27 Maret 2020.

Ganjar menjelaskan, pihaknya menimbang penetapan status mengingat wabah penyakit Covid-19 yang melanda Indonesia dan Provinsi Jateng telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi atau tertular dan menyebabkan kematian. Selain itu, vrus ini mengakibatkan kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional dan daerah.

“Dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng,” kata Ganjar, dikutip dari situs Pemprov Jateng, Jumat (27/3/2020).

Ganjar mengatakan, Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona di Provinsi Jateng berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut