Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bayi Ditahan RS di Brebes karena Tunggakan BPJS, KPAI: Seharusnya Tak Terjadi

Kamis, 06 Juli 2023 - 12:25:00 WIB
Kasus Bayi Ditahan RS di Brebes karena Tunggakan BPJS, KPAI: Seharusnya Tak Terjadi
KPAI. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.id - Peristiwa seorang bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Indonesia memiliki program Jaminan Persalinan yang merupakan program nasional, di mana ada jaminan pemerintah dalam persalinan bayi.  

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan, dalam Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan. Bahwa bagi orang yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan Presiden telah meminta Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS bahwa bagi mereka yang tidak mampu membayar dapat di jamin dalam program Jampersal.

“Saya kira kasus ini bisa akan terjadi terus, ketika tidak dipahami secara baik Instruksi Presiden tersebut. Untuk itu penting agar tidak terjadi lagi, KPAI menekankan fungsi koordinasi dan sinkornisasi data dengan BPJS Kesehatan. Kepala daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan dinas yang diamanahkan dalam regulasi tersebut. Karena penting mensinkronkan data yang ada di BPJS Kesehatan,” kata Jasra dalam siaran pers, Kamis (6/7/2023). 

Menurutnya sinkronisasi ini penting agar mencegah keterpisahan ibu dan bayi, mencegah kematian ibu dan bayi di masa neonatal, yang masih menjadi titik berat persoalan yang di laporkan IDAI dan IDI. Sehingga instruksi Presiden dalam Jampersal sudah sangat tepat. 

“Kalau memang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, umumnya bisa segera didaftarkan, dan hari itu juga bisa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, apalagi dinyatakan keluarga tidak mampu membayar,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut