Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Dikenakan PTDH

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:18:00 WIB
 Kapolri Ungkap Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dan Dikenakan PTDH
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus Orjen Ferdy Sambo kepada Komisi III DPR hari ini, Rabu (24/8/2022). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri. FS dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhanBrigadir J dan kasus Obstruction of Justice.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat doorstop dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudiankan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses dalam sidang KKI. Dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan sidang kan demikian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait banding yang diajukan oleh FS dalam sidang kode etik Polri dan baru akan diputuskan 21 hari setelah yang bersangkutan mengajukan banding kata Listyo hal tersebut merupakan hak FS. 

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan semua itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata jenderal bintang empat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut