Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jateng Tegaskan tidak ada Penyelesaian Kasus Judi Lewat Restorative Justice

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:00:00 WIB
Kapolda Jateng Tegaskan tidak ada Penyelesaian Kasus Judi Lewat Restorative Justice
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jawa TengahIrjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Dari hasil analisis, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.

"Tidak ada RJ (restorative justice)," kata Ahmad Luthfi, Senin (22/8/2022). 

Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 penjudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama Agustus 2022.

Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.

Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi, sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut