Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jateng Keluarkan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri di Pemilu 2024, Ini Isinya

Senin, 04 Desember 2023 - 16:45:00 WIB
Kapolda Jateng Keluarkan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri di Pemilu 2024, Ini Isinya
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi kembali menekankan komitmen terkait netralitasanggota Polri dalam pemilu. Penekanan itu disampaikan Kapolda saat memberikan arahan kepada anggota dalam giat Apel Pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin (4/12/2023).

Kegiatan Apel Pagi dihadiri oleh seluruh PJU Polda Jateng dan Kapolres/ta jajaran Polda Jateng. Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan terkait buku saku  Pedoman Netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.

Di dalam buku saku yang di keluarkan oleh Kapolda Jateng tersebut memuat delapan dasar hukum dan jukrah, tahapan Pemilu 2024, 17 perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024, lima bentuk tindakan patroli netralitas, faya berfoto anggota Polri yang diperbolehkan berikut 14 gaya berfoto anggota Polri yang tidak diperbolehkan.

“Buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024 ini berisi petunjuk dan arahan bagaimana Personil Polri bersikap Netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Buku saku ini sudah ada terkait tahapan pemilu termasuk didalamnya mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan misalnya gaya berfoto maupun penggunaan medsos,” katanya. 
 
Kapolda Jateng menekankan kepada seluruh jajaran untuk mempedomani buku yang merupakan buku panduan bagi personel Polri, dalam mewujudkan netralitas pada Pemilu 2024.

Menurutnya, netralitas Polri termasuk pelayanan Polri dalam penerimaan laporan pengaduan masyarakat yang mengarah Tindak Pidana Umum dibarengi dengan Tindak Pidana Pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut