Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa

Kamis, 16 Desember 2021 - 06:23:00 WIB
Kakek Pembacok Pencuri Ikan di Demak Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Warga Kecewa
Kasmito, terdakwa pembacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulam dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

DEMAK, iNews.id – Kasmito (75), kakekpembacok terduga pencuri ikandivonis hukuman penjara satu tahun dua bulan. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Deny Firdaus dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12/2021).

Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Aksi pembelaan diri atas pencurian ikan tetap membawa pria lanjut usia ini di penjara.

Haryanto, kuasa hukum Kasmito menilai keputusan hakim hanya melihat sisi penganiayaan berat, sedangkan upaya pembelaan diri Kasmito dari aksi pencurian tidak dapat mengurangi hasil vonis. Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Kasmito akan mengajukan banding.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terduga pencuri ikan, Marjani, warga Desa Wonosari/ Kecamatan Bonang Demak sempat memancing emosi warga.

Lantaran di kolam ikan kawasan Desa Pasir kerap terjadi pencurian. Namun Kasmito yang berhasil menangkap pencuri malah dihukum penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut