Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 - 13:59:00 WIB
Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembacokan, di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menunjukkan bukti kejahatan Kasmito. Bagaimana terdakwa mengetahui korban masuk ke pekarangan pemancingan hingga menggembosi ban motor korban.

Selanjutnya terdakwa tanpa ada peringatan/ membacok korban lebih dari dua kali. Akibat bacokan dengan senjata sabit, korban hingga mengalami luka serius di bagian bahu/ dan leher kiri.

Setelah pembacokan pertama, korban minta maaf/ namun terdakwa tetap melakukan pembacokan di leher kiri. Setelah dilepas, korban pulang naik motor hingga korban ditemukan warga dalam kondisi berdarah dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga.

 “JPU menolak restorasi justice karena terdakwa melakukan penganiayaan berat  hingga mengakibat korban mengalami luka parah,” kata Kepala Kejari Demak, Suhendra.

“Namun dalam pertimbangan kejahatan dan usia, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa hukuman penjara dua tahun,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut