Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:04:00 WIB
Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Sriyanto, Kades Telogotuwung (kiri) saat akan dijebloskan ke rumah tahanan kelas II Blora. (Heri Susanto)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Blora menjebloskan Sriyanto, Kepala Desa Telogotuwung, Kecamatan Randublatung ke penjara selama 20 hari. Sriyanto diduga melakukan tindak pidana korupsipenyalahgunaandana desa sebesar Rp690 juta lebih. 

Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2021 untuk kepentingan dirinya sendiri.

Sebelumnya, pada Rabu (5/10/2022) pagi, Sriyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Blora. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menetapkan Sriyanto sebagai tersangka dan menjebloskannya ke rumah tahanan kelas II Blora.

“Atas perbuatan kepala desa tersebut negara dirugikan sebesar Rp691 juta lebih,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

Pihaknya segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut