Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Kader Gerindra Ini Gugat Gubernur Jateng dan Bupati Blora di Pengadilan terkait SK PAW

Senin, 10 Januari 2022 - 02:08:00 WIB
Kader Gerindra Ini Gugat Gubernur Jateng dan Bupati Blora di Pengadilan terkait SK PAW
ader Partai Gerindra Setiadji melalui kuasa hukum menggugat Gubernur Jateng dan pejabat terkait lainya. terkait Surat SK PAW dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora. (iNews/Heri Purnomo)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Kader Partai Gerindra Setiadji menggugat Gubernur JatengGanjar Pranowo dan pejabat terkait lainya. Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

Setiadji melalui kuasa hukumnya, Farid Rudiantoro mengatakan bahwa SK PAW klienya itu melanggar hukum. Sehingga dia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora pada Jumat (7/1).

Selain Gubernur, ada sejumlah pejabat yang menjadi tergugat seperti Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Blora. Mereka semua dianggap terlibat dengan PAW Ketua DPC Partai Gerindra.

"Intinya kami selaku kuasa hukum menggugat sejumlah pejabat, yang terlibat dalam SK PAW itu. Karena SK itu tiba tiba muncul, padahal gugatan yang dulu masih dalam proses hukum belum ada keputusan. Artinya SK PAW dari Gubernur ini melanggar hukum. Melanggar hukumnya apa itu nanti di pengadilan," kata Farid, Minggu (9/1/2022).

Farid mengungkapkan isi gugatan selain perbuatan melanggar hukum, ia juga meminta ganti rugi secara materiil, kepada sejumlah tergugat sebesar Rp51 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut