Kabiddokkes Polda Jateng: Hasil Forensik Sangat Penting untuk Ungkap Fakta Tindak Pidana
Dokter Hastry menguraikan bahwa proses autopsi terhadap suatu jenazah dilakukan berdasarkan adanya permintaan dari penyidik yang menangani suatu kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik.
Secara spesifik disebutkan, permintaan tersebut adalah untuk melakukan suatu proses autopsi terhadap jenazah guna mengetahui waktu ataupun penyebab kematiannya.
Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan melakukan dokumentasi terhadap kondisi fisik awal jenazah tersebut.
“Setelah itu tim kedokteran forensik kemudian melakukan serangkaian tindakan penelitian secara ilmiah terhadap jenazah baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh jenazah,” ujarnya.
Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian serta waktu kematian korban yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi dari saksi maupun tersangka dengan hasil forensik yang didapatkan.