Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi

Rabu, 05 April 2023 - 18:30:00 WIB
Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi
Kapolsek Muntilan, Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir saat menginterogasi dua pelaku jual beli bahan petasan di Mapolsek setempat, Rabu (5/4/2023). Foto/IST
Advertisement . Scroll to see content

Saat diinterogasi petugas, ES mengakui bahwa bahan petasan yang ada pada SNH merupakan bahan yang telah dijualnya. Namun saat ES menjual kepasa SNH dalam bentuk bahan mentah (belum jadi).

"ES mengaku mendapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi," terangnya.

Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut