Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Sarwo Edhie Wibowo, Kakek AHY yang Ditetapkan Pahlawan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Lulusan Akmil 87 yang Mengawali Karier di Kopassus

Rabu, 03 November 2021 - 14:20:00 WIB
Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Lulusan Akmil 87 yang Mengawali Karier di Kopassus
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin serah terima lima jabatan strategis dan menerima laporan korps kenaikan pangkat 41 pati di Mabesad beberapa waktu lalu. (Foto: Dispenad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan sebagai calon Panglima TNI. Nama Jenderal TNI Andika telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk fit and proper test dan disetujui.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama. "Presiden hanya mengusulkan nama satu calon. Presiden menyampaikan Surpres atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan pers di Gedung DPR, Rabu (3/11/2021).

Dia mengatakan, selanjutnya Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjalani fit dan proper test di Komisi I DPR.  Setelah itu,  DPR akan mengesahkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada November 2021 ini. Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menjabat sebagai Panglima TNI sejak akhir 2017.

Sebelumnya, informasi menyebutkan, Presiden Jokowi mengajukan dua nama sebagai calon Panglima TNi ke DPR. Selain Jenderal TNI Andika Perkasa, Presiden juga mengajukan Laksamana TNI Yudo Margono. 

Namun kini telah terungkap, Presiden Jokowi hanya memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut