Jelang Pilkada, Spanduk Hastag 2020 Ganti Bupati Bertebaran di Rembang
REMBANG, iNews.id – Puluhan banner dan spanduk bertuliskan hastag #2020 Ganti Bupati bertebaran di Kabupaten Rembang jelang Pilkada 2020. Spanduk tersebut salah satunya dijumpai di sepanjang Jalan Rembang-Pamotan, tepatnya dari sebelah barat Desa Pamotan, hingga sebelah barat Desa Japerejo.
Banner dan spanduk tersebut semula dipasang di pohon dan ditancapkan dengan menggunakan paku. Melihat fenomena itu, petugas Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk menertibkan spanduk dan banner tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan, banner ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan. Sesuai peraturan daerah, banner yang dipaku di pohon termasuk dilarang, apalagi pemasangan banner, juga tidak berizin.
“Giat hari ini, kami dari Satpol PP terkait masalah penertiban banner-banner yang tidak taat aturan dalam pemasangan. Sasaran kami di wilayah Desa Pamotan ke barat sampai Desa Japerejo, Japeledok Kecamatan Pancur,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020).
Teguh Maryadi menyebutkan, di sepanjang Desa Pamotan sampai Desa Japeledok ada 31 banner dan baliho #2020 Ganti Bupati, serta 33 banner jenis lain yang ditertibkan.