Jelang Idul Adha, Warga Pekalongan Kehilangan Puluhan Kambing Kurban
Menurut polisi, tertangkapnya para residivis ini karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait pencurian kambing. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di Pemalang.
“Di Kabupaten Pekalongan ini sudah ada tujuh TKP tersebar di beberapa kecamatan dengan hasil 14 ekor kambing,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan.
“Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku, mereka datang langsung ke kandang kambing yang ada di rumah-rumah warga. Selanjutnya mereka ambil kambing dan dimasukkan ke mobil,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, handphone dan sebuah mobil untuk melancarkan aksinya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni