Jambret Tas di Banyumas, Pria asal Brebes Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah dompet warna hitam yang berisi KTP, kartu vaksin, Kartu PKH, uang tunai sekitar Rp80.000 dan satu buah handphone merk OPPO A16 warna hitam.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa HP korban diketahui diwilayah Kabupaten Brebes,” ujarnya.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku. Pada Rabu (8/2/23) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap W di depan RS Aminah Bumiayu.
Setelah diinterogasi, W mengakui bahwa barang berupa HP adalah hasil kejahatan yang dilakukannya di Wilayah Pekuncen.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo