Jahat! Ibu Serahkan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri demi Ritual Pesugihan di Purbalingga
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar fakta-fakta di balik kasus ini.
"Kami amankan kedua orang tuanya. Modusnya ibunya bukan membujuk tapi anaknya ini dikasih obat CTM obat tidur sehingga anak itu diperkosa dalam keadaan tidur. (Semacam dibius) iya. Korban saat itu usia 16 tahun, sekarang sudgh 18 tahun. Jadi ini sudah terjadi tiga kali," ucap Hendra, Selasa (23/1/2024).
Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Editor: Nani Suherni