Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar
Sejumlah barang bukti digital, seperti file video, perangkat elektronik serta akun media sosial milik tersangka, kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Chiko dengan tiga undang-undang berbeda karena perbuatannya dianggap melanggar norma kesusilaan dan manipulasi data digital. Pasal-pasal yang dikenakan yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di ruang digital.
“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” kata Kombes Artanto.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk fokus pada pemulihan korban. Selain menindak tegas pelaku, polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban, terutama mereka yang masih di bawah umur.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan serta dukungan psikologis kepada para korban,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap bahaya penyalahgunaan teknologi AI dan deepfake untuk kepentingan pornografi digital. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak memanfaatkan kecerdasan buatan untuk hal yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyebaran konten serupa di media sosial,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw