Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Izin PAUD dan Rumah Tahfidz Quran Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kemenag

Jumat, 15 April 2022 - 18:31:00 WIB
Izin PAUD dan Rumah Tahfidz Quran Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani. (Dok Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). 

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” kata Ramdhani dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut