Ini Penyebab Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Pecah Tewaskan 1 Orang
Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menyebutkan hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca The Geong dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dilalui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.
"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, di mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan,” katanya.
Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama di antaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.
"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebabkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” sebut Kapolresta.