Ini Motif Pelaku yang Nekat Bacok Ulama dan Tokoh NU di Kendal
Adiwijaya menambahkan, setelah membacok korban, pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi warga karena melawan saat hendak ditangkap. Beruntung, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan polisi. "Pada saat dimintai keterangan atau dimintai keterangan pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar,” ujarnya.
Adiwijaya menjelaskan akibat perbuatanya itu, pelaku diancam Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hukuman itu, lebih berat kalau dibandingkan dengan hukuman penganiayaan. “Sekali lagi, ini kriminal murni,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang warga Desa Truko, Kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah (Jateng), dibacok orang tidak dikenal di depan rumahnya, Sabtu petang (17/3/2018). Akibat pembacokan itu, korban yang diketahui seorang kiai dan menantunya mengalami luka serius di tangan dan kepala. Sementara pelaku juga babak belur dihajar massa.
Kedua korban, Kiai Achmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus Sakban, segera dilarikan ke Rumah Sakit Islam Weleri Kendal untuk mendapatkan perawatan. Sementara pelaku yang juga terluka parah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kendal. Polisi belum mengetahui penyebab pelaku membacok dua warga Desa Truko itu. Polisi masih memeriksa pelaku yang diketahui bernama Suyatno, warga Desa Johorejo RT 1 RW 1 Kecamatan Gemuh Kendal.
Editor: Kastolani Marzuki