Ini Daftar 5 Kabupaten/Kota Level 1 di Jateng yang Boleh Buka Mal 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Selama dua pekan mendatang ada 26 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 1. Di Jawa Tengah (Jateng) ada lima kabupaten/kota.
Kelima kabupaten/kota di Jateng itu di antaranya Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Daerah-daerah yang PPKMnya berlevel 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry.
Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.