Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Elf Rombongan Pengantin Kecelakaan di Tol Jombang, Terguling usai Pecah Ban
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:05:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal
Kapolres Tegal AKBP Mohammad Sajarod Zakun saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/5/2023). Foto: iNews TV/Yunibar.
Advertisement . Scroll to see content

Bus yang telah terisi 37 penumpang, tiba-tiba meluncur sekitar 15 menit setelah dinyalakan mesinnya oleh kernet bus. Atas dasar keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka. 

Sopir bus atas nama Romyani (56) warga Pagedangan, Kabupaten tangerang dan kernetnya, Andri Yulianto (44) warga Cipayung Jakarta Timur. Peristiwa kecelakaan mengakibatkan 2 penumpang tewas dan 35 orang lainnya luka-luka. 

Pengemudi dan kernet bus dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keduanya telah menjalani penahanan. 

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah bangkai bus, surat-surat kendaraan, buku KIR, SIM dan sebuah kayu pengganjal bus. 

Sementara, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab bus meluncur meski hand break dalam kondisi aktif karena adanya gaya dorong akibat beban bus. 

“Sehingga mengurangi kemampuan hand break saat di parkir pada lahan dengan grade kemiringan 23-28 persen atau melebihi dari batas yang diizinkan,” kata Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut