Ini 6 Poin Keberatan Paguyuban Warga Solo Terhadap Gibran Jadi Calon Wali Kota
SOLO, iNews.id – Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu, Johan Syafaat Mahanani mengatakan, ada enam poin keberatan warga dengan pencalonan Gibran di Pilwalkot Solo 2020.
Johan mengatakan, Gibran pada Pilwalkot Solo 2015, tidak menggunakan hak suaranya alias golput. “Dia (Gibran) tidak melakukan kewajibannya pada 2015 sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dia (Gibran) kan tokoh masyarakat semestinya memberi contoh,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2019).
Karena itu, Johan meminta agar Gibran menggunakan hak suaranya terlebih dulu di Pilawalkot Solo 2020, setelah itu baru menggunakan haknya untuk dipilih pada 2025.
Berikut enam poin surat keberatan warga atas pencalonan Gibran:
1. Bahwa berdasarkan pemberitaan media massa Gibran Rakabuming Raka (anak Jokowi) akan mencalonkan sebagai Wali Kota pada Pilwalkot Surakarta tahun 2020.
2. Bahwa atas dasar pemenuhan hak memilih dan dipilih, kami menyatakan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka dengan alasan utama karena diduga Gibran tidak menggunakan hak memilih Pilwalkot Surakata pada tahun 2015.