Ingin Dapat Restu, Siswa SMA di Semarang Kirim Video Asusila Pacar ke Orang Tua Korban
“Saya sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali berhubungan intim, videonya yang merekam saya,” katanya.
Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan, kasus ini diungkap polisi setelah adanya pelaporan dari orang tua korban.
“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan,” kata Ipda Dinda.
Orang tua korban sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah pesan dari anaknya. Belakangan diketahui yang mengirim pesan pacar anaknya alias pelaku.
“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw