Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi KA Argo Bromo Tabrak Avanza Tewaskan 4 Orang di Grobogan, Mobil Mati Mesin di Rel
Advertisement . Scroll to see content

Identitas 4 Korban Tewas Avanza Pengantar Jemaah Haji Tertabrak Kereta di Grobogan

Jumat, 01 Mei 2026 - 14:44:00 WIB
Identitas 4 Korban Tewas Avanza Pengantar Jemaah Haji Tertabrak Kereta di Grobogan
Ilustrasi, empat penumpang Avanza pengantar jemaah haji tewas usai tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di pelintasan tanpa palang pintu di Grobogan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

GROBOGAN, iNews.id – Empat korban tewas dalam kecelakaan antara mobil Toyota Avanza dan KA Argo Bromo Anggrek di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari, telah teridentifikasi. Para korban diketahui merupakan penumpang mobil yang membawa rombongan pengantar jemaah calon haji asal Grobogan.

Keempat korban masing-masing Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51) dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara itu, pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dan hanya luka ringan.

Peristiwa kecelakaan terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu, antara Stasiun Panunggalan dan Stasiun Kradenan, sekitar pukul 02.52 WIB. Mobil yang ditumpangi korban melaju dari arah selatan ke utara.

Saat melintas di pelintasan, kendaraan diduga berhenti di atas rel karena mesin mati. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya melintas dalam jarak dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan mengakibatkan mobil terpental sejauh sekitar 20 meter, menabrak tiang jaringan telekomunikasi, lalu terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.

PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan bahwa KA Argo Bromo Anggrek sempat Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan sarana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” ujar Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif dikutip dari iNews Semarang.

KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,” ucapnya.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan guna menekan angka kecelakaan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut