Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

Senin, 03 Februari 2025 - 09:38:00 WIB
Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena (baju biru) dan Kasi Humas Kompol Agung Setyabudi (baju cokelat) saat menyampaikan keterangan pers, Minggu (2/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pasangan sejoli menjadi korban dugaan pemerasan dua oknum polisi bersama seorang warga sipil. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pantai Marina yang nyaris berujung aksi main hakim warga dan viral di media sosial.

Informasi dirangkum iNews, identitas kedua oknum tersebut berinisial Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang. Sementara satu warga sipil yang ikut terlibat berinisial S (45) warga Tembalang.

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara tersebut.

“Tadi malam sudah gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jateng. Kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, kedua oknum polisi ini juga dijarat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut