Hukum, Niat dan Waktu yang Baik Mandi Jumat
Secara mudahnya, fajar shadiq adalah awal masuknya waktu shalat subuh, yang mana keadaan langit sudah mulai agak terang di ufuk secara merata.
Jadi, misalkan mandi jumatnya dilakukan setelah menunaikan shalat subuh, lalu ia pergi ke kantor atau sekolah atau tempat lainnya, maka perbuatannya tersebut sudah dianggap mendapatkan keutamaan.
Tapi apabila mandinya dikerjakan saat jam tiga malam waktu setempat, maka hal itu belum dibenarkan oleh mayoritas ulama, karena pada saat itu sang fajar belum nampak, jangankan fajar shadiq, fajar kadzib pun belum waktunya untuk muncul pada jam segitu.
Para ulama Syafiiah memberikan perincian yang lebih, yaitu afdhalnya mandi jumat itu dilakukan ketika hendak pergi ke masjid. Jika tidak memungkinkan, maka diperbolekan untuk mandi sebisanya, asalkan waktunya adalah setelah terbitnya fajar. Jika untuk mandi pun juga tidak bisa, maka dianjurkan untuk tayammum sebagai pengganti dari mandi jumat itu.
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya Minhaju At-Thalibin:
“Dan waktu mandinya adalah setelah terbit fajar, dan mandi mendekati keberangkatannya menuju masjid itu lebih baik, jika tidak mampu (untuk mandi), maka dalam pendapat yang paling benar adalah hendaknya bertayammum.
Wallahu A'lam Bishshawab.
(Sumber: Buku Hukum Fiqh Seputar Hari Jumat, Syafri Muhammad Noor, LC. Penerbit: Rumah Fiqih Publishing, 2019).
Editor: Kastolani Marzuki