Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Saat ditangkap, AK tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan pencabulan tersebut.
Kapolres Klaten mengatakan keberanian korban menyimpan dan menuliskan pengalaman yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus. Polisi juga mengapresiasi keluarga korban yang berani melapor sehingga perkara dapat segera ditangani.
Polres Klaten menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual tanpa memandang latar belakang pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw