Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Judi Online di Purbalingga, Direskrimum Polda Jateng: Minggir Ra Minggir tak Tabrak

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:33:00 WIB
Gerebek Judi Online di Purbalingga, Direskrimum Polda Jateng: Minggir Ra Minggir tak Tabrak
Direskrimum Polda Jateng Kombes Juhandani Rahardjo Puro. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

PURBALINGGA, iNews.id Polda Jawa Tengah terus menggencarkan pemberantasan perjudian di wilayahnya. Direskrimum Polda Jateng Kombes Juhandani Rahardjo Puro memberikan peringatan keras kepada para pelaku perjudian.   

“Pada prinsipnya saya sampaikan kepada yang selama ini melaksanakan bisnis semacam ini (perjudian), prinsip dari Polda Jawa Tengah, minggir ra (tidak) minggir tak tabrak,” kata Juhandani, Sabtu (20/8/2022). 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat (19/8/2022) malam. Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka, yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di Kabupaten Purbalingga tersebut. 

"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Pol Ahmad Luthfi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut