Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo Dispensasi Pedagang dan Acara Hajatan

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:13:00 WIB
Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo Dispensasi Pedagang dan Acara Hajatan
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. (Foto: dok)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memberi kelonggaran untuk pedagang dan acara hajatan terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja. Para pedagang maupun acara hajatan tetap diizinkan digelar pada 6-7 Februari 2021. 

“Kalau saya menangkap tentang Surat Edaran (SE) Gubernur, yang diwajibkan di rumah adalah warga yang tidak punya kegiatan. Yang kedua disesuaikan kearifan lokal di masing-masing daerah,” kata Rudy, Rabu (3/2/2021). Sehingga Wali Kota Solo berencana tetap memberi kesempatan pedagang berjualan saat akhir pekan mendatang. 

Rudy menyatakan Solo memiliki julukan kota yang tidak pernah tidur. Seperti aktivitas perdagangan di Kota Solo, selama ini berlangsung 24 jam penuh. Sehingga dirinya tetap memikirkan nasib para pedagang. Seperti pedagang angkringan tetap diberi kesempatan berjualan. 

Jika diminta tutup, Pemkot Solo juga tidak mampu memberi kompensasi jika para pedagang menuntut. Demikian pula acara hajatan, Wali Kota mengaku tidak tega karena warga sudah terlanjur menyebar undangan. “Asalkan acaranya di hotel dan tamunya maksimal 300. Yang penting protokol kesehatan diperketat,” ucapnya. 

Dirinya yakin dispensasi tidak bertentangan dengan SE Gubernur Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II di Jawa Tengah. Apalagi dalam SE terdapat berbagai pengecualian. 

Seperti tenaga kesehatan, keamanan, komunikasi, perbankan, bahan pokok, perhotelan hingga energi. “Jasa konstruksi jalan terus, karena sesuai instruksi pemerintah pusat,” jelasnya. Sedangkan jam operasional mal masih dikoordinasikan bersama instansi terkait. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut