Gelapkan Puluhan Mobil Rental, Anak Ketua Partai di Tegal Ditangkap
Setelah mobil dikuasai, lanjut Kapolres, tersangka lalu menggadaikan mobil korban ke orang lain. Masing-masing unit mobil digadaikan dengan harga berkisar antara Rp15 juta hingga Rp50 juta.
“Tapi, para korban ini merasa ditipu karena mobilnya tak kunjung kembali. Para pemilik mobil ini kemudian melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan,” katanya.
Diperoleh informasi, selain tersangkut kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil, Novel Fatrio yang merupakan anak dari salah satu ketua partai politik di Kabupaten Tegal, juga pernah menjalani hukuman pidana atas kasus kredit fiktif Bank Bukopin Tegal beberapa tahun lalu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka yang berdomisili di Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki