Gasak Puluhan iPhone di Semarang, Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi
Pelaku kemudian memesan taksi online untuk mengambil barang sesuai resi abal-abal itu. Barang kemudian diserahkan dan diturunkan ke depan Balai Kota Semarang di mana sudah ada pelaku Lutfi yang menunggu.
Barang itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Lutfi dan kemudian dijual oleh dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan penjual barang curian.
Pihak penerima resi yang asli kebingungan karena saat akan mengambil, barangnya sudah raib. Dari sini, pelaporan dilakukan.
"Kami melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pertengahan Maret kami tangkap pelakunya, beberapa residivis pencurian dan kasus narkoba," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.