Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Pranowo Siapkan Kartu Pra Kerja bagi Karyawan Kena PHK akibat Corona

Rabu, 08 April 2020 - 02:11:00 WIB
Ganjar Pranowo Siapkan Kartu Pra Kerja bagi Karyawan Kena PHK akibat Corona
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek produksi APD perusahaan garmen lokal di Semarang, Jumat (3/4/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya mohon usahakan betul-betul tidak ada PHK. Bicarakan secara internal. Apakah mungkin pengurangan jam kerja, apakah mungkin dari sisi pendapatan yang sekarang lagi drop itu bisa dipakai menjadi satu aturan baru bagaimana kemudian pola penggajian dan seberapa besarannya sehingga musyawarah ini bisa menjadi penting untuk sama-sama bisa menjaga dan merasakan kondisi yang sulit ini," katanya.

Menurut Ganjar, beberapa perusahaan justru sekarang beralih produksi. Sejumlah perusahaan garmen kini memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker. Bahkan beberapa di antaranya sudah menyatakan akan menyumbangkan produknya itu.

Sementara itu, pascaterbitnya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit leasing, Ganjar Pranowo meminta perusahaan-perusahaan leasing untuk menaati aturan tersebut. Dia meminta perusahaan memahami kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat sebagai imbas Covid-19.

"Saya meminta seluruh perusahaan leasing di Jawa Tengah menaati peraturan ini. Jangan ada yang mempersulit. Kalau ada yang mempersulit laporkan ke saya atau ke OJK," kata Ganjar.

Sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit di bank. Hingga Minggu (5/4/2020), kebijakan ini telah dimanfaatkan 10.049 dari 47.663 debitur di Jawa Tengah, yang mengajukan relaksasi dengan total kredit Rp 3,7 triliun. 

“Masyarakat yang punya utang di leasing, mungkin kredit kendaraan atau kredit usaha, bisa mengajukan keringanan kredit. Silakan menghubungi pihak leasing, sampaikan permohonannya,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut