Gadaikan 10 Mobil Rental, Mahasiswa Klaten Diringkus Polisi
Selasa, 18 Februari 2020 - 14:55:00 WIB
Fendi menilai, pemilik mobil tidak curiga karena tersangka PW menggunakan identitas asli setiap menyewa mobil. Dari keterangan PW, mobil disewa di lokasi yang berbeda agar sulit dilacak.
"Dia itu sewa pakai identitasnya, rata-rata di tempat yang beda-beda baru digadaikan," ucapnya.
Hingga kini baru satu unit mobil rental diamankan. Polisi masih mencari sembilan mobil rental lain yang digadaikan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni