Fakta-Fakta Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Temanggung, Disimpan 4 Bulan hingga Alami Mumifikasi
TEMANGGUNG, iNews.id – Kasus penemuan jenazah bocah tujuh tahun di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, yang disimpan selama empat bulan di kamar, menggegerkan warga dan menimbulkan keprihatinan. Korban berinisial ALH dibunuh oleh kedua orang tuanya dibantu dukun.
Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan mayat gadis kecil ini. Keempat tersangka tersebut, yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).
Berikut fakta-fakta terkait pembunuhan anak tujuh tahun tersebut yang dihimpun iNews.id:
1. Korban Dianggap Nakal dan Anak Genderuwo
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, kejadian ini berawal dari pernyataan H yang berprofesi sebagai seorang dukun bahwa ALH nakal. Dia juga menyebut gadis kecil itu keturunan dari genderuwo.
Mirisnya, kedua orang tua korban mempercayai pernyataan H dan mendengarkan perintahnya. Mereka lebih percaya setelah H mengatakan akan mengetes jika ALH anak keturunan genderuwo atau tidak.