Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR
JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, RP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tahun anggaran 2018-2019. Pada tahun anggaran tersebut, Bank Jateng cabang Blora menggelontorkan dana untuk penyaluran kredit tersebut senilai Rp96,3 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi LP nomor LP/0096/II2021 Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tipikor pada penyaluran kredit revolving kredit atau RC, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, yang dilakukan oleh RP, mantan pimpinan BPD Jateng cabang Blora.
"Pada tahun anggaran 2018-2019 tersebut, Bank Jateng cabang Blora menggelontorkan dana untuk penyaluran kredit tersebut senilai Rp96,3 miliar. Hal itu dimulai dari proses tahapan pengajuan, pencairan hingga penggunaan kredit," kata Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, dalam proses implementasi atau penggunaannya diketemukan indikasi dugaan pidana korupsi lantaran tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dalam proses penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut yang diduga dilakukan oleh RP bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Proses penyaluran kredit (debitur) dan pihak yang turut serta membantu sehingga berindikasi terjadinya kerugian negara," ujar Ramadhan.